Sabtu, 04 Juli 2020

Pertemuan 13 EPTIK

CYBER SABOTAGE AND EXTORTION

PROGRAM DIPLOMA III (D3)













Disusun oleh :

NAMA                                                       NIM
ABRIAN                                                1217 0411
AMIRUDIN SIMBOLON                     12171487
MUHAMMAD MAHMURI                  12 170786
MUHAMMAD RUSLI                           12170178
PUTRA ADYTIA RUSSANDI              12170164




Jurusan SITEM INFORMASI UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA 2020 https://padytia.blogspot.com/






KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wataala, karena berkat rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan makalah yang berjudul CYBER SABOTAGE & EXTORTION . Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah etika profesi teknologi informasi & komunikasi (EPTIK).. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini.  Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.   

































Penulis   





DAFTAR ISI

LEMBAR JUDUL.................................................................................................................i
KATA PENGANTAR........................................................................................................ ..ii
DAFTAR ISI..........................................................................................................................iii

BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................. ..1

1.1 Latar Belakang........................................................................................ ...2
1.2 Maksud Tujuan dan Manfaat........................................................... .........3

BAB II LANDASAN TEORI......................................................................................... ....4

2.2. Pengertian Cyber Sabotase Dan Extortion.............................. ...............5
2.3. Cara Kerja................................................................................................ ..6
2.4. Upaya –upaya pencegahan.............................................................. ..........8

BAB III PEMBAHASAN......................................................................................................................9
3.1. Contoh kasus kejahan cyber sabotase dan Extortion........................10
3.2. Motif Kejahatan................................................................................11
3.3. Contoh Kasus Cyber Sabotase dan Extortion...................................12
3.4. Penanggulangan kejahatan................................................................13
3.5 Undang-undang ..........................................14                                                 
BAB IV PENUTUP................................................................................................................................15

Kesimpulan............................................................................................................................... 16
Saran.......................................................................................................................................... 17


DAFTAR PUSTAKA...............................................................................................................18
















BAB I
PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang Seiring dengan berkembangnya penggunaan Internet semakin merajalela juga kejahatan-kejahatan yang ditimbulkan para pengguna internet yang jarang menggunakan Etika berinternet yang baik dan benar.
Kejahatan yang menyebabkan kerugian terhadap pribadi,kelompok atau suatu instansi atau suatu negara sekalipun. Kerugian yang ditimbulkan bisa seperti ketidak nyamanan, pencemaran nama baik, kehilangan data-data penting dan lain sebagainya.
Berdasarkan uraian di atas penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul “CYBER SABOTAGE & EXTORTION”.
1.2 Tujuan  Maksud dan tujuan pembahasan kejahatan Cyber sabotase dan Extortion selain untuk memenuhi tugas untuk mata kuliah ETIKA PROFESI  TEKNOLOGI INFORMASI dan KOMUNIKASI adalah untuk mengetahui lebih detail tentang kejahatan dan kerusakan yang ditimbulkan dan cara penanggulangannya.

1.3 Manfaat Penelitian ini dapat digunakan untuk mengembangkan ilmu tentang etika menjelajah di dunia maya khususnya Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi.
Penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan pemahaman masyarakat dan pelaku kejahatan tentang dampak kerugian yang dapat ditimbulkan dari aktivitas kejahatan dengan jaringan komputer. Memberikan bahan masukan bagi pemerintah dalam melakukan pencegahan atau penanggulangan global bagi pelaku kejahatan dunia maya.











BAB II

Pengertian CYBER SABOTASE dan EXTORTION Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Intinya cyber Sabotage and extortion adalah perusakan dan perampasan dan ini termasuk ke dalam kejahatan dunia maya (Cybercrime).
 Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.  Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.  Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai: “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai: “any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”. Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspekaspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai: ”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Karakteristik Cyber crime Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
1. Kejahatan kerah biru (blue collar crime) Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
  1. Kejahatan kerah putih (white collar crime) Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.





Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas.
Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
-Ruang lingkup kejahatan
-Sifat kejahatan
-Pelaku kejahatan
-Modus Kejahatan
-Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
 Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.  Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.  Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer Perkembangan Cyber Crime 1. Perkembangan cyber crime di dunia Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah:
Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang bocah sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.







1. Perkembangan cyber crime di Indonesia Di Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam bidang cyber crime ini patut diacungi dua jempol. Walau di dunia nyata kita dianggap sebagai salah satu negara terbelakang, namun prestasi yang sangat gemilang telah berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal.
Virus komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya juga mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter virus computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun mendatang Mexico, India dan Africa yang akan menjadi epicenter virus terbesar di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga termasuk dalam 10 besar. Seterusnya 5 tahun belakangan ini China , Eropa, dan Brazil yang meneruskan perkembangan virus2 yang saat ini mengancam komputer kita semua… dan gak akan lama lagi Indonesia akan terkenal namun dengan nama yang kurang bagus… alasannya? mungkin pemerintah kurang ketat dalam pengontrolan dalam dunia cyber, terus terang para hacker di Amerika gak akan berani untuk bergerak karna pengaturan yang ketat dan system kontrol yang lebih high-tech lagi yang dipunyai pemerintah Amerika Serikat
1. Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan Dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin
meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi
informasi dan komunikasi, sebagai berikut :
 Denial of Service Attack. Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan system dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
 Hate sites. Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.
 Cyber Stalking





adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk email yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.
Jenis Cybercrime Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
1. Unauthorized Access to Computer System and Service Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya. 1. Illegal contents Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
1. Data Forgery Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
1. Cyber Espionage Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.





1. Cyber Sabotage and Extortion Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
1. Offense against Intellectual Property Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
1. Infringements of Privacy Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.
1. Cracking Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
1. Carding Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
2.3 Cara Kerja Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana





yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu.



2.4 Upaya-upaya Pencegahan Cyber Sabotage and Extortion Mengamankan sistem dengan cara : 1. Memasang Firewall 2. Menggunakan Kriptografi 3. Penanggulangan Global 4. Perlunya Cyberlaw 5. Secure Socket Layer (SSL) 6. Perlunya dukungan lembaga khusus 7. Melakukan Pengamanan FTP, SMTP, Telnet, dan Webserver 8. Sering-sering meng-Update ServicePack dan Antivirus yang digunakan dalam komputer.




































BAB III

3.1. Contoh kasus kejahan cyber sabotase dan Extortion  Beberapa waktu terakhir, banyak bermunculan tentang Antivirus Palsu yang bisa berbahaya jika terinstal di komputer. Penyebaran virus saat ini sudah mengalami banyak perubahan dibandingkan dengan tahun tahun sebelumnya terutama dari metode penyebaran yang saat ini sudah tidak hanya memanfaatkan piranti removable media seperti USB Flash atau HDD eksternal. Antivirus palsu adalah malware yang menyamarkan dirinya sebagai program keamanan seperti antivirus. Antivirus palsu dirancang untuk menakutnakuti user dengan menampilkan peringatan palsu yang menginformasikan bahwa komputer terinfeksi program berbahaya, biasanya sering terjadi ketika sedang menggunakan komputer atau sedang browsing lalu muncul iklan pop up tentang software antivirus yang menyatakan bahwa komputer anda telah terinfeksi virus dan kemudian anda diperintahkan untuk mendownload software tertentu. Penyebaran antivirus palsu ini dilakukan dengan sengaja dan secara otomatis apabila seorang user yang tanpa sengaja mendownload sebuah program yang apabila program tersebut kemudian dijalankan antivirus palsu akan langsung aktif di komputernya, sehingga menyebabkan program komputer tidak berfungsi sebagaimana mestinya.  Antivirus palsu biasanya bersifat trial sehingga untuk mendapatkan versi Full, user harus melakukan registrasi dengan mengirimkan sejumlah uang ke alamat yang sudah ditentukan. Kejahatan seperti ini termasuk ke dalam jenis kejahatan Cyber Sabotage and Extortion yaitu dimana kejahatan dengan melakukan atau membuat gangguan, perusakan, penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya. Selain antivirus palsu, virus juga telah  didesain  untuk menginfeksi menghancurkan memodifikasi dan menimbulkan masalah pada  computer  atau  program  computer  lainnya sebagai  contoh  worm yang  dulu  telah  ada  sejak  perang  dunia  II.   Pada  perkembangannya  setelah perusahaanperusahaan  telekomunikasi  di  Amerika  Serikat menggunakan  computer untuk  mengendalikan  jaringan  telepon,  para pheaker  beralih  ke  komputer  dan  mempelajarinya  seperti  hacker. Phreaker,  merupakan  Phone  Freaker  yaitu kelompok  yang  berusaha  mempelajari  dan  menjelajah  seluruh  aspek sistem  telepon  misalnya  melalui  nada-nada  frekwensi  tinggi  (system multy  frequency).  Sebaliknya  para  hacker  mempelajari  teknik  pheaking  untuk memanipulasi  sistem  komputer  guna  menekan  biaya  sambungan telepon dan untuk menghindari pelacakan.










3.2. Motif kejahatan
pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu : Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu
1.  Motif intelektual yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh secara individual.
2.Motif ekonomi, politik, dan kriminal yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.

3.3. Contoh Kasus Cyber Sabotage

Kasus Penyebaran Virus Worm

Menurut perusahaan software antivirus, worm Randex menyebar dengan cara mendobrak sistem komputer yang tidak terproteksi dengan baik. Randex menyebar pada jaringan LAN (Local Area Networks), dan mengeksploitasi komputer bersistem operasi Windows. Menurut perusahaan anti-virus, F-Secure, komputer yang rentan terhadap serangan worm ini adalah komputer-komputer yang menggunakan password yang mudah ditebak. Biasanya hacker jahat menggunakan daftar terprogram untuk melancarkan aksinya.

Begitu menginfeksi, worm akan merubah konfigurasi Windows sehingga worm ini langsung beraksi begitu Windows aktif. Worm ini juga menginstal backdoor





pada komputer yang disusupinya. Dengan backdoor ini, pembuat worm berkesempatan mengendalikan komputer dari jarak jauh, menggunakan perintahperintah yang dikirim melalui kanal di IRC (Internet Relay Chat), ungkap penjelasan dari F-Secure.

Modus Operandi : Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yanng dikehendaki oleh pelaku.

Solusi :
Mengamankan system dengan cara :
1. Melakukan FTP, SMTP, Telnet dan Web server.
• Memasang firewall
• Menggunakan kriptografi
• Secure Socket Layer (SSL)
2. Penanggulangan global
3. Perlunya Cyberlaw
4. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus

KASUS LOGIC BOMB

Bomb yang satu ini bukan sembarang bomb yang akhir-akhir ini beritanya sering kita dengar di berbagai media massa. Bomb ini akan ditempatkaan atau dikirmkan secara diam-diam pada suatu sistem komputer yang menjadi target dan akan meledak bila pemicunya diaktifkan. Berdasarkan pemicu yang digunakan, Logic bomb dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu software bomb, logic atau condition bomb, time bomb. Software bomb akan meledak jika dipicu oleh suatu software tertentu, dan Logic atau kondition bomb akan meledak jika memenuhi suatu kondisi tertentu, sedangkan time bomb akan meledak pada waktu yang telah ditentukan. Akibat yang ditimbulkan oleh logic bomb umumnya cukup fatal. Dan seperti layaknya sebuah bomb, logic bomb hanya dapat dicegah sebelum meledak.





Contoh ini adalah seperti yang dilakukan oleh Donald Burleson seorang programmer perusahaan asuransi di Amerika. Ia dipecat karena melakukan tindakan menyimpang. Dua hari kemudian sebuah logic bomb bekerja secara otomatis mengakibatkan kira-kira 160.000 catatan penting yang terdapat pada komputer perusahaan terhapus. Perubahan ini dapat dilakukan oleh seseorang yang berkepentingan atau memiliki akses ke proses komputer. Kasus yang pernah terungkap yang menggunakan metode ini adalah pada salah satu perusahaan kereta api di Amerika. Petugas pencatat gaji menginput waktu lembur pegawai lain dengan menggunakan nomer karyawannya. Akibatnya penghasilannya meningkat ribuan dollar dalam setahun.

Solusi :
1. Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2. Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional.
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4. Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
5. Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybercrime.

Modus :
Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism

Analisa Penyelesaian :
Menggunakan antivirus atau anti spyware untuk pengamanan terhadap serangan virus-virus computer yang sengaja disebarkan dengan maksud untuk perusakan dari sebuah sistem atau jaringan computer.








3.4Penanggulan cyber sabotage dan extortion

Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :              1.   Mengamankan sistem Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server. 2.      Penanggulangan Global The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah : a.     melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya. b.  meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional. c.    meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime. d. meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi. e.     meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cyber crime.













3.5 Undang-undang tantang cyber sabotage dan extortion
1.      Cyber Sabotase Untuk perusakan atau penghancuran terrhadap suatu sistem atau pun data dari komputer. Dasar hukum nya diaturdalam pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan  tindakan  apa  pun  yang  berakibat  terganggunya  sistem Elektronik  dan/atau  mengakibatkan  Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.” Dalam hal sanksi pidana terhadap Pasal 33 ditentukan oleh Pasal 49 yang menetukan Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 sepuluh miliar rupiah). 2. Cyber Extortion     Pasal 27 ayat (4) "Pasal Pemerasan atau Pengancaman" “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memilikimuatan pemerasan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.































BAB IV
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan data yang telah dibahas, maka dapat kami simpulkan,bahwa kemajuan teknologi mempunyai dampak positif  dan negative.salah satunya Cyber Crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.

4.2  Saran Berkaitan dengan Cyber Crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah : 1.   Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan cyber law pada    umumnya dan Cyber Crime pada khususnya. 2.     Kejahatan ini merupakan global crime makan perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan cybercrime. 3.      Melakukan perjanjian ekstradisi dengan Negara lain. 4.      Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya. 5.      Harus ada aturan khusus mengenai Cyber Crime.
























Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERTEMUAN 15 EPTIK

OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY     DISUSUN OLEH:...