Sabtu, 27 Juni 2020

TUGAS EPTIK PERTEMUAN 12

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI







                            NAMA                                                        NIM
MUHAMMAD RUSLI                             12170178
ABRIAN                                                    12170411
PUTRA ADITYA RISSANDI                  12170164
AMIRUDIN SIMBOLON                         12171487
MUHAMMAD MAHMURI                     12170786



https://padytia.blogspot.com/
Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2020




KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat allah swt yang telah melimpahkan rahmad dan karunia-Nya sehinggan saya dapat meyelesaikan . Laporan Cyber Espionage Bidang Studi EPTIK akan di buat dalam bentuk yang sederhana. Tujuan penulisan Laporan Cyber Espionage di Program Studi Diploma III (D3) Program Studi Sistem Informasi ini adalah untuk memenuhi tugas Laporan dari dosen dan untuk menambah wawasan sesuai bidang studi. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan membagi sebagian pengetahuannya untuk berbagi.
Akhir kata saya mengerti laporan ini bahwasannya masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun tetap penulis nantikan demi kesempurnaan laporan E-Bisnis ini dan atas Perhatianya penulis ucapkan terima kasih.






Penulis


Putra adytia russandi




DAFTAR ISI
LEMBAR JUDUL ...............................................................................          i
KATA PENGANTAR ........................................................................            ii
DAFTAR ISI ........................................................................................          iii
BAB I PENDAHULUAN ....................................................................           4
1.1. Latar Belakang ......................................................................          4
1.2. Maksud Tujuan dan Manfaat ................................................           5

BAB II LANDASAN TEORI .............................................................           6
2.1. Pengertian Cyber Crime .......................................................          6
2.2. Karakteristik Cyber Crime .………………………………..           7

BAB III PEMBAHASAN ....................................................................           8      
3.1. Definisi Cyber Espionage ………………………………....           8      
3.2. Faktor Pendorong Pelaku Cyber Espionage ………………           9      
3.3. Metode Mengatasi Cyber Crime ………………..................          9
3.4. Cara Mencegah Cyber Espionage …………………………          10
3.5. Cara mengamakan sistem dari Cyber Espionage ………….          11
BAB IV PENUTUP .............................................................................            12    
4.1. Kesimpulan ............................................................................          12
4.2. Saran ………………………………………………………..          12

DAFTAR PUSTAKA ..........................................................................              13




BAB I
PENDAHULUAN
1.1.               Latar Belakang Masalah
       Perkembangan teknologi informasi di era globalisasi ini semakin pesat,  bahkan teknologi telah menjadi kebutuhan bagi setiap individu untuk dimanfaatkan dalam  kehidupannya sehari – hari. Selain itu juga internet  merupakan salah satu hasil dari kemajuan tekhnologi informasi, jaringan internet merupakan faktor terjadinya revolusi teknologi. Internet menjadikan dasar perubahan yang terjadi dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya. Pada bidang ekonomi, manusia menjadi lebih mudah dalam hal bekerja untuk bertukar informasi atau data dengan sesama rekan kerjanya secara cepat sehingga menjadi lebih mudah dan efisien. Pada bidang sosial, internet mampu mengubah pola hubungan sosial individu yang menghilangkan jarak yang begitu jauh. Dalam bidang budaya, internet memudahkan terjadinya perubahan budaya antar negara dikarenakan budaya dari luar yang tentu harus disikapi dengan cermat pengaruhnya.             Internet dan  kemajuan teknologi informasi telah mengubah secara drastis cara orang bekerja. Diawali dengan konsep komputasi distribusi yang memungkinkan orang bekerja dengan komputer dan  menyimpan semua data pentingnya di database dalam komputer serta memanfaatkan jaringan internet sebagai media untuk bertukar data. Tetapi dengan kemudahan yang didapat, timbul persoalan berupa kejahatan dunia maya yang dikenal dengan Cyber Crime, baik sistem jaringan komputernya yang menjadi sasaran ataupun komputer itu sendiri yang menjadi sarana untuk melakukan kejahaan tersebut. Tentunya jika kita melihat bahwa informasi itu sendiri telah menjadi komuditi maka upaya untuk melindungi aset tersebut sangatlah diperlukan. Salah satu upaya perlindungannya adalah melalui hukum pidana. Cyber crime itu sendiri dikelompokan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, salah satunya yaitu “Cyber Espionage” yang akan dibahas lebih lanjut.
1.2.               Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.                        Tujuan Umum
Menambah wawasan ilmu tentang Cyber Crime terutama Cyber Espionage yang akan dibahas lebih mendalam.
2.                       Tujuan Khusus
Memenuhi salah satu syarat nilai Pertemuan 12 Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi (EPTIK) semester 6 Studi DIII Program Studi Sistem Informasi Fakultas Teknik dan Informatika.










BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.               Pengertian Cyber Crime
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1.               Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2.               Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu perilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Contoh Kasus Cyber Crime :
a.         Pencurian dan Penggunaan account  internet milik orang lain salah satu dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri.Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
b.         Membajak situs Web Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu  situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini.
2.2.               Karakteristik Cyber Crime
Cybrcrime memiliki karakteristik unik yaitu :
a.      Ruang lingkup kejahatan
Ruang lingkup kejahatan cybercrime bersifat global. Crybercrime  sering kali dilakukan secara trans nasional, melintas batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku.
Karakteristik internet dimana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuk hukum.
b.      Sifat kejahatan
Cybercrime tidak menimbulkan kekacauan yang mudahterlihat (non-violence)
c.      Pelaku kejahatan
Pelaku cybercrime lebih bersifat universal, maksudnya adlah umumnya pelaku kejahatan adalah orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang computer, teknik pemograman dan seluk beluk dunia cyber.








BAB III
PEMBAHASAN
3.1.               Pengertian Cyber Espionage
               Cyber memata-matai atau Cyber Espionage adalah tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi (pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi , keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan internet, atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware. Ini sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari meja komputer profesional di pangkalan-pangkalan di negara-negara jauh atau mungkin melibatkan infiltrasi di rumah oleh komputer konvensional terlatih mata-mata dan tahi lalat atau dalam kasus lain mungkin kriminal karya dari amatir hacker jahat dan programmer software.
               Cyber espionage biasanya melibatkan penggunaan akses tersebut kepada rahasia dan informasi rahasia atau kontrol dari masing-masing komputer atau jaringan secara keseluruhan untuk strategi keuntungan dan psikologis, politik, kegiatan subversi dan fisik dan sabotase.Baru-baru ini, cyber mata-mata melibatkan analisis aktivitas publik di situs jejaring sosial seperti  dan Twitter . 
Operasi tersebut, seperti non-cyber espionage, biasanya ilegal di negara korban sementara sepenuhnya didukung oleh tingkat tertinggi pemerintahan di negara agresor. Situasi etis juga tergantung pada sudut pandang seseorang, terutama pendapat seseorang dari pemerintah yang terlibat.
Cyber espionage merupakan salah satu tindak pidana cyber crime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki  jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam satu sistem yang computerize.

3.2.               Faktor Pendorong Pelaku Cyber Espionage
Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya cyber espionage adalah sebagai berikut :
1.               Faktor Politik
Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan.
2.     Faktor Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.
3.     Faktor Sosial Budaya
               Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
a.         Kemajuan Teknologi Informasi
Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
b.         Sumber Daya Manusia
       Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
c.         Komunitas
       Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang           hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.
3.3.               Metode Mengatasi Cyber Espionage
Cara untuk melindungi dari cyber espionage  :       
1.                Bermitra dengan pakar keamanan informasi untuk sepenuhnya memahami lanskap ancaman   sementara meningkatkan visibilitas mereka di seluruh basis klien mereka. 
2.                Tahu mana aset perlu dilindungi dan risiko operasional terkait masing-masing.
3.                Tahu mana kerentanan Anda berbohong. 
4.                Perbaiki atau mengurangi kerentanan dengan strategi pertahanan-mendalam.
5.                Memahami lawan berkembang taktik, teknik, dan prosedur yang memungkinkan Anda untuk   membentuk kembali penanggulangan defensif anda seperti yang diperlukan.
6.                Bersiaplah untuk mencegah serangan atau merespon secepat mungkin jika Anda dikompromikan.
7.                Sementara pencegahan lebih disukai,. Deteksi cepat dan respon adalah suatu keharusan.
8.                Memiliki rencana jatuh kembali untuk apa yang akan anda lakukan jika anda adalah korban perang cyber.
9.                Pastikan pemasok infrastruktur kritis belum dikompromikan dan memiliki pengamanan di tempat untuk memastikan integritas sistem yang disediakan oleh pemasok.
10.                    Infrastruktur TI penting Sebuah bangsa tidak harus benar-benar bergantung pada internet, tetapi memiliki kemampuan untuk beroperasi independen jika krisis keamanan cyber muncul.
3.4.               Cara Mencegah Cyber Espionage
            Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :
1.                        Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2.                        Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.
3.                        Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
4.                        Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.
3.5.               Cara Mengamankan Sistem Dari Cyber Espionage
            Melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet, dan Web Server.
a.         Memasang Firewall.
b.        Menggunakan Kriptografi.
c.         Secure Socket Layer (SSL).
d.        Penanggulangan Global.
e.         Perlunya Cyberlaw.
f.         Perlunya Dukungan Lembaga Khusus.








BAB IV
PENUTUP
4.1.               Kesimpulan
            Perkembangan teknologi informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi, melainkan lebih jauh dari itu mengubah bagaimana seseorang melakukan bisnis. Dari perkembangannya tidak hanya di dapat dampak positive, tetapi juga dampak negatifnya yaitu kejahatan di dunia maya (cybercrime) yang salah satunya adalah cyberespionage atau kegiantan memata-matai.
4.2.               Saran
            Mengingat begitu pesatnya perkembangan dunia cyber (internet), yang tidak mengenal batas-batas    teritorial dan beroperasi secara maya juga menuntut pemerintah mengantisipasi aktivitas-aktivitas baru yang harus diatur oleh hukum yang berlaku,terutama memasuki pasar bebas, demi tegaknya keadilan di negri ini. Dengan di tegakannya cyberlaw atau pengendali di dunia maya diharapkan dapat mengatasi cybercrime khususnya cyberespionage.








DAFTAR PUSTAKA









PERTEMUAN 15 EPTIK

OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY     DISUSUN OLEH:...