ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
NAMA NIM
MUHAMMAD RUSLI
12170178
ABRIAN
12170411
PUTRA ADITYA RISSANDI 12170164
AMIRUDIN SIMBOLON
12171487
MUHAMMAD MAHMURI
12170786
https://padytia.blogspot.com/
Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknik dan
Informatika
Universitas Bina Sarana
Informatika
Jakarta
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat allah swt yang telah melimpahkan
rahmad dan karunia-Nya sehinggan saya dapat meyelesaikan . Laporan Cyber Espionage Bidang Studi EPTIK akan di buat dalam bentuk yang sederhana. Tujuan penulisan Laporan Cyber Espionage di
Program Studi Diploma III (D3)
Program Studi Sistem Informasi ini adalah untuk memenuhi tugas Laporan dari
dosen dan untuk menambah wawasan sesuai bidang studi. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang
telah membantu dan membagi sebagian pengetahuannya untuk berbagi.
Akhir kata saya mengerti laporan ini bahwasannya masih
jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun tetap penulis nantikan demi kesempurnaan laporan E-Bisnis ini dan
atas Perhatianya penulis ucapkan terima kasih.
Penulis
Putra adytia russandi
DAFTAR
ISI
LEMBAR JUDUL ............................................................................... i
KATA PENGANTAR ........................................................................ ii
DAFTAR ISI ........................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN .................................................................... 4
1.1. Latar Belakang ...................................................................... 4
1.2. Maksud Tujuan dan Manfaat ................................................ 5
BAB II LANDASAN TEORI ............................................................. 6
2.1. Pengertian Cyber Crime ....................................................... 6
2.2. Karakteristik Cyber Crime .……………………………….. 7
BAB III PEMBAHASAN .................................................................... 8
3.1. Definisi Cyber Espionage ……………………………….... 8
3.2. Faktor Pendorong Pelaku Cyber
Espionage ……………… 9
3.3. Metode Mengatasi Cyber
Crime ……………….................. 9
3.4. Cara Mencegah Cyber Espionage ………………………… 10
3.5. Cara mengamakan sistem dari Cyber
Espionage …………. 11
BAB IV PENUTUP ............................................................................. 12
4.1. Kesimpulan ............................................................................ 12
4.2. Saran ……………………………………………………….. 12
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................... 13
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Masalah
Perkembangan teknologi
informasi di era globalisasi ini semakin pesat, bahkan teknologi telah
menjadi kebutuhan bagi setiap individu untuk dimanfaatkan dalam
kehidupannya sehari – hari. Selain itu juga internet merupakan salah satu
hasil dari kemajuan tekhnologi informasi, jaringan internet merupakan faktor
terjadinya revolusi teknologi. Internet menjadikan dasar perubahan yang terjadi
dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya. Pada bidang ekonomi, manusia menjadi
lebih mudah dalam hal bekerja untuk bertukar informasi atau data dengan sesama
rekan kerjanya secara cepat sehingga menjadi lebih mudah dan efisien. Pada
bidang sosial, internet mampu mengubah pola hubungan sosial individu yang
menghilangkan jarak yang begitu jauh. Dalam bidang budaya, internet memudahkan
terjadinya perubahan budaya antar negara dikarenakan budaya dari luar yang
tentu harus disikapi dengan cermat pengaruhnya. Internet dan kemajuan
teknologi informasi telah mengubah secara drastis cara orang bekerja. Diawali
dengan konsep komputasi distribusi yang memungkinkan orang bekerja dengan
komputer dan menyimpan semua data pentingnya di database dalam komputer
serta memanfaatkan jaringan internet sebagai media untuk bertukar data. Tetapi
dengan kemudahan yang didapat, timbul persoalan berupa kejahatan dunia maya
yang dikenal dengan Cyber Crime, baik sistem jaringan komputernya
yang menjadi sasaran ataupun komputer itu sendiri yang menjadi sarana untuk
melakukan kejahaan tersebut. Tentunya jika kita melihat bahwa informasi itu
sendiri telah menjadi komuditi maka upaya untuk melindungi aset tersebut
sangatlah diperlukan. Salah satu upaya perlindungannya adalah melalui hukum
pidana. Cyber crime itu sendiri dikelompokan dalam beberapa
bentuk sesuai modus operandi yang ada, salah satunya yaitu “Cyber
Espionage” yang akan dibahas lebih lanjut.
1.2.
Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan
tujuan penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Tujuan Umum
Menambah wawasan ilmu tentang Cyber Crime terutama Cyber Espionage yang akan dibahas lebih
mendalam.
2.
Tujuan Khusus
Memenuhi salah satu syarat
nilai Pertemuan 12 Etika Profesi
Teknologi Informasi Dan Komunikasi (EPTIK) semester
6 Studi DIII Program Studi Sistem Informasi Fakultas
Teknik dan Informatika.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.
Pengertian
Cyber Crime
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi
internet (cyberspace), baik yang
menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.
Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime,
semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki
karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah
keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan
dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan
telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of
Offlenderes di Havana, Cuba pada
tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang
dikenal:
1.
Cybercrime dalam arti sempit
disebut computer crime, yaitu
prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan
komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2.
Cybercrime dalam arti luas
disebut computer related crime,
yaitu perilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau
jaringan.
Dari beberapa
pengertian di atas, cybercrime dirumuskan
sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer
sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh
keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Contoh Kasus Cyber Crime :
a.
Pencurian
dan Penggunaan account internet
milik orang lain salah satu dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara
tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian”
account cukup menangkap “userid” dan
“password” saja. Hanya informasi yang
dicuri.Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang
dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang
tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan
acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat
adalah penggunaan account curian
oleh dua Warnet di Bandung.
b.
Membajak situs Web Salah satu kegiatan yang sering
dilakukan oleh cracker adalah mengubah
halaman web, yang dikenal dengan
istilah deface. Pembajakan
dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang
lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu situs web dibajak setiap harinya. Hukum
apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini.
2.2.
Karakteristik
Cyber Crime
Cybrcrime memiliki karakteristik unik yaitu :
a. Ruang lingkup kejahatan
Ruang lingkup kejahatan cybercrime bersifat global. Crybercrime sering kali dilakukan secara trans nasional,
melintas batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang
berlaku terhadap pelaku.
Karakteristik internet dimana orang dapat
berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous)
memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuk hukum.
b. Sifat kejahatan
Cybercrime tidak
menimbulkan kekacauan yang mudahterlihat (non-violence)
c. Pelaku kejahatan
Pelaku cybercrime lebih bersifat
universal, maksudnya adlah umumnya pelaku kejahatan adalah orang-orang yang
menguasai pengetahuan tentang computer, teknik pemograman dan seluk beluk
dunia cyber.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.
Pengertian
Cyber Espionage
Cyber memata-matai atau Cyber
Espionage adalah tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa
izin dari pemegang informasi (pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia
alam), dari individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk
pribadi, ekonomi , keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada
jaringan internet, atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak
berbahaya termasuk trojan horse dan spyware. Ini sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari meja
komputer profesional di pangkalan-pangkalan di negara-negara jauh atau mungkin
melibatkan infiltrasi di rumah oleh komputer konvensional terlatih mata-mata dan tahi lalat atau dalam kasus lain mungkin kriminal karya dari amatir hacker jahat dan programmer software.
Cyber espionage biasanya melibatkan penggunaan akses tersebut
kepada rahasia dan informasi rahasia atau kontrol dari masing-masing komputer
atau jaringan secara keseluruhan untuk strategi keuntungan dan psikologis, politik, kegiatan subversi dan fisik dan sabotase.Baru-baru ini, cyber mata-mata melibatkan
analisis aktivitas publik di situs jejaring sosial
seperti dan Twitter .
Operasi
tersebut, seperti non-cyber espionage, biasanya ilegal di negara korban
sementara sepenuhnya didukung oleh tingkat tertinggi pemerintahan di negara
agresor. Situasi etis juga tergantung pada sudut pandang seseorang,
terutama pendapat seseorang dari pemerintah yang terlibat.
Cyber
espionage merupakan salah satu tindak pidana cyber crime
yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain dengan memasuki jaringan komputer (computer network system)
pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang
dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam satu sistem yang computerize.
3.2.
Faktor
Pendorong Pelaku Cyber Espionage
Adapun
faktor pendorong penyebab terjadinya cyber espionage adalah sebagai
berikut :
1.
Faktor Politik
Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum
tertentu untuk mencari informasi tentang lawan.
2. Faktor
Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan
apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin
mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.
3. Faktor
Sosial Budaya
Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya
:
a.
Kemajuan Teknologi Informasi
Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring
itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka
melakukan eksperimen.
b.
Sumber Daya Manusia
Banyak
sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak
dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
c.
Komunitas
Untuk
membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat
dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.
3.3.
Metode
Mengatasi Cyber Espionage
Cara untuk melindungi
dari cyber espionage :
1.
Bermitra dengan pakar
keamanan informasi untuk sepenuhnya memahami lanskap
ancaman sementara meningkatkan visibilitas mereka di seluruh
basis klien mereka.
2.
Tahu mana aset perlu dilindungi dan risiko operasional terkait
masing-masing.
3.
Tahu mana kerentanan Anda berbohong.
4.
Perbaiki atau mengurangi kerentanan dengan strategi pertahanan-mendalam.
5.
Memahami lawan berkembang taktik, teknik, dan prosedur yang memungkinkan
Anda untuk membentuk kembali penanggulangan defensif anda
seperti yang diperlukan.
6.
Bersiaplah untuk mencegah serangan atau merespon secepat mungkin jika
Anda dikompromikan.
7.
Sementara pencegahan lebih disukai,. Deteksi cepat dan respon adalah
suatu keharusan.
8.
Memiliki rencana jatuh kembali untuk apa yang akan anda lakukan jika
anda adalah korban perang cyber.
9.
Pastikan pemasok infrastruktur kritis belum dikompromikan dan memiliki
pengamanan di tempat untuk memastikan integritas sistem yang disediakan oleh
pemasok.
10.
Infrastruktur TI penting Sebuah bangsa tidak harus benar-benar
bergantung pada internet, tetapi memiliki kemampuan untuk beroperasi independen
jika krisis keamanan cyber muncul.
3.4.
Cara
Mencegah Cyber Espionage
Adapun cara untuk
mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :
1.
Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan
yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan
konvensional.
2.
Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa
dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.
3.
Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan
enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
4.
Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum
memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi
karena kurangnya ketelitian pengguna.
3.5.
Cara Mengamankan
Sistem Dari Cyber Espionage
Melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet, dan Web
Server.
a.
Memasang Firewall.
b.
Menggunakan
Kriptografi.
c.
Secure Socket Layer (SSL).
d.
Penanggulangan Global.
e.
Perlunya Cyberlaw.
f.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus.
BAB IV
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Perkembangan teknologi informasi (TI) dan
khususnya juga Internet ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana seseorang
berkomunikasi, mengelola data dan informasi, melainkan lebih jauh dari itu
mengubah bagaimana seseorang melakukan bisnis. Dari perkembangannya tidak hanya
di dapat dampak positive, tetapi juga dampak negatifnya yaitu kejahatan di
dunia maya (cybercrime) yang salah
satunya adalah cyberespionage atau kegiantan memata-matai.
4.2.
Saran
Mengingat begitu pesatnya perkembangan
dunia cyber (internet), yang tidak mengenal batas-batas
teritorial dan beroperasi secara maya juga menuntut pemerintah mengantisipasi
aktivitas-aktivitas baru yang harus diatur oleh hukum yang berlaku,terutama
memasuki pasar bebas, demi tegaknya keadilan di negri ini. Dengan di
tegakannya cyberlaw atau pengendali di dunia maya diharapkan dapat mengatasi cybercrime khususnya cyberespionage.
DAFTAR PUSTAKA