OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL
PROPERTY
DISUSUN OLEH:
NAMA NIM
ABRIAN 1217
0411
AMIRUDIN SIMBOLON 12171487
MUHAMMAD
MAHMURI 12 170786
MUHAMMAD
RUSLI
12170178
Program Studi
Teknologi Komputer
Fakultas Teknologi
InformatikaUniversitas Bina Sarana Informatika
2020
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat allah swt yang telah melimpahkan rahmad dan karunia-Nya sehinggan
saya dapat meyelesaikan. Laporan
OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL
PROPERTY Bidang Studi EPTIK akan di buat dalam bentuk yang sederhana.Tujuan
penulisan Laporan Illegal Content di
Program Studi Diploma III(D3) bidang study Sistem Informasi ini adalah untuk memenuhi tugas Laporan dari
dosen dan untuk menambah wawasan sesuai bidang studi. Saya juga mengucapkan
terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan membagi sebagian
pengetahuannya untuk berbagi.Akhir kata saya mengerti laporan ini bahwasannya masih jauh dari kesempurnaan.
Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun tetap saya nantikan demi
kesempurnaan laporan EPTIK ini dan atas
Perhatianya saya ucapkan terima kasih.
Penulis
DAFTAR
ISI
LEMBAR JUDUL ............................................................................... i
KATA
PENGANTAR ........................................................................ ii
DAFTAR
ISI ........................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN .................................................................... iv
1.1 Latar Belakang ............................................................ 1
1.2
Maksud Tujuan dan Manfaat...................................... 2
1.3
Ruang Lingkup Masalah ............................................. 3
BAB II LANDASAN TEORI ............................................................. 4
2.1. Pengertian Offence Against Intellectual Property........ 5
2.2. Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak Cipta Di Internet................ 6
2.3 Contoh kasus ............................................................. 7
BAB III PEMBAHASAN .................................................................... 8
3.1. Undang – undang Offence
Against Intellectual Property 9
3.2. Motif Kejahatan.......................................................... 10
3.3. Contoh Kasus Offence
Against Intellectual Property... 11
3.4. Mencegah Offence Against Intellectual
Property......... 12
BAB IV PENUTUP ............................................................................ 13
Kesimpulan 14
Saran 15
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................... 16
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Peredaran
arus informasi yang demikian cepat pada saat ini merupakan imbas dari semakin
mudahnya masyarakat dalam memperoleh informasi di internet. Ini ditandai dengan
pertumbuhan pengguna internet yang menunjukkan peningkatan signifikan tiap
tahunnya. Dengan semakin banyaknya pengguna internet kami menyadari banyak
pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab
karena dengan semakin mudahnya media
informasi yang mudah di publikasikan dan mudah didapatkan, memudahkan orang
yang ingin menjadikan media seperti ini untuk kepentingan pribadi dan banyak
merugikan banyak pihak tertentu.
Banyaknya
kejadian ini susah sekali di kendalikan karena hal ini terjadi di dunia maya
jadi perstiwa-peristiwa ini susah ditinjau oleh pihak yang berwajib. Karena
internet dapat di akses oleh siapa aja tidak terbatas oleh usia, jenis
kelamin,lokasi atau golongan, semua bebas untuk berekspresi di internet tanpa
adanya dinding penghalang jarak dan waktu. Dan Efek dari berkembangnya internet
ini seseorang dapat mendownload atau mengunduh yang dari tahun ke tahun
meningkat jumlahnya baik itu lagu, video, sofware dan sebagainya. Oleh karena
itu kita akan membahas tema ini untuk memberikan wawasan pada kami semua untuk
menjadikan media internet bermanfaat tanpa harus merusak hak-hak orang lain.
1.2.
Maksud dan Tujuan
1.Untuk menambah
ilmu pengetahuan tentang Cybercrime dan cyberlaw khususnya pada kejahatan Pelanggaran Terhadap Kekayaan
Intelektual.
2.Meningkatkan
kesadaran akan pentingnya karya orang lain.
3.Meningkatkan
kesadaran akan pentingnya arti dari hak cipta.
4.Memberikan
informasi tentang hak cipta internet kepada diri sendiri pada khususnya dan
masyarakat yang membaca pada umumnya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Offence Against Intellectual Property
Offence
Against Intellectual Property adalah Kejahatan yang ditujukan terhadap hak atas
kekayaan intelektual. Pelaku kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan
intelektual yang dimiliki oleh Korban lain.
Pelaku
biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan
oleh orang lain. yang dimiliki pihak lain di Internet.
2.2.
Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak Cipta Di Internet
Bentuk-bentuk
pelanggaran hak cipta antara lain berupa pengambilan, pengutipan, perekaman,
perlakuan tidak baik, dan pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan orang lain
dengan cara apapun tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta.
Contoh
pelanggaran hak cipta di internet:
1.Peniruan
tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara illegal
2.Penyiaran
suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain.
3.Melakukan
pembelian barang-barang mewah diluar negeri, dengan kartu kredit milik orang
lain lintas negara.
2.3.
Contoh Kasus
1.Bulan
Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet
yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video
klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan
peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa
izin.
2.Kasus
lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright
Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd)
telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh
Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para
Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan
lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142).
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Undang Undang tentang Offence
Against Intellectual Property
•Pasal
27 UU ITE tahun 2008 :
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal
45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal
282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
•Pasal
28 ayat (2) UU ITE tahun 2008 :
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA).
Ancaman
pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2)
UU 19/2016, yakni:
Setiap
Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
•Pasal
29 UU ITE tahun 2008 :
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang
dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana
denganpidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
•Pasal
30 UU ITE tahun 2008 ayat (3) :
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer
dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access).
Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana
dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8
(delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
•Pasal
33 UU ITE tahun 2008 :
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa
pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system
elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
Ancaman
pidana dari Pasal 33 UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 49, yakni:
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana
denganpidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling
banyakRp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
•Pasal
34 UU ITE tahun 2008 :
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau
memiliki.
Ancaman
pidana dari Pasal 34 UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 50, yakni:
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling
banyakRp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
•Pasal
35 UU ITE tahun 2008 :
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
Ancaman
pidana dari Pasal 35 UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 51 ayat (3), yakni:
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling
banyakRp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
3.2. Motif Kejahatan
Offence Against Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain
di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang
ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
Motif
intelektual yaitu
kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa
dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi
informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh secara
individual.
Motif
ekonomi, politik, dan kriminal yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan
pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan
politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar,
kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
3.3.
Contoh Kasus Offence
Against Intellectual Property
Seseorang tanpa izin membuat
situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya
belum dipasarkan.Contoh kasus : Group musik U2 menuntut si pembuat situs
internet yang memuat lagu mereka yang belum dipasarkan (Angela Bowne, 1997
:142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Lalu kemudiankasus
pembajakan software di indonesia terus meningkat seiring dengan meningkat SDM
para pengguna softwarenya. dalam hal ini SDM pengguna software memang
meningkat, tapi bukan berati kesadaran untuk menghargai hak cipta kekayaan
intelektual juga meningkat, SDM yang meningkat adalah SDM yang digunakan untuk
bajak membajak, SDM untuk melakukan crack pada software-software yang dibuat
oleh penciptanya. terkadang Seorang lulusan sarjana komputer atau informatika
pun juga hoby bajak membajak.Berdasarkan laporan Business Software Alliance
(BSA) dan International Data Corporation(IDC) dalam Annual Global Software
Piracy Study 2007, Indonesia adalah negara terbesar ke-12 di dunia dengan tingkat
pembajakan software.“Persentasenya cukup mengkhawatirkan yakni mencapai 84
persen. Misalnya dari 100 komputer yang diteliti, sebanyak 84 buah diantaranya
menggunakan softwer ilegal. Fenomena ini sangat menyedihkan karena pembajakan
ini mematikan kreasi dan industri software itu sendiri,” kata Perwakilan BSA
Indonesia, Donny A Sheyoputra, di Medan, Selasa. Ia mengatakan, dewasa ini
Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 300 perusahaan yang bergerak di sektor Teknologi
Informasi (TI).Dari jumlah itu, hanya 10 perusahaan lokal yang bergerak di
industri software, sisanya lebih banyak berkecimpung diluar software, misalnya
perusahaan sistem integrasi dan service dan perusahaan distributor produk
hardware.Menurut dia, minimnya jumlah industri software di tanah air
dikarenakan seluruh pengembang software lokal sangat dirugikan oleh pembajakan.
3.4. Mencegah
kejahatan Offense against Intellectual
Property
1. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data
yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi
chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id
danpassword), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan
membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke
server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure
Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW
dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat
dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software
tambahan, spertiopen SSL.
2. Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga
agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini
merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal.
Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall
bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
3. Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan
pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya
(Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
4. Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan
dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
5. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur
penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan Offence Against Intellectual Property
BAB IV
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Hak cipta adalah hak khusus bagi
pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperluas ciptaannya
maupun untuk memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara,
kita seharusnya mengupload dan jangan terlalu sering mendownload karena dengan
cara mendownload kita akan malas membuat sesuatu hal yang baru. Hakikatnya
menciptakan sesuatu yang baru lebih baik dari pada meniru ataupun menjiplak
karya orang lain. Menjiplak atau meniru adalah perbuatan yang menunjukan betapa
rendahnya diri kita di mata dunia.
3.2. Saran
1.Penggunaan
enkripsi untuk meningkatkan keamanan
Penggunaan
enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah
disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan
authentication (pengunaan user id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan
pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau
transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular
adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan
oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga
dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan
menambahkan software tambahan seperti openSSL.
2.Penggunaan
Firewall
Tujuan
utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang
tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara
internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus
melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet
Protocol (IP) yang melewatinya.
3.Perlunya
CyberLaw
Cyberlaw
merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah
hukum TI (Law of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
4.Melakukan
pengamanan system
Melakukan
pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet
dan pengaman Web Server.
5.Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Offence
Against Intellectual Property.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar