DATA FORGERY
NAMA
|
NIM
|
MUHAMMAD RUSLI
|
12170178
|
ABRIAN
|
12170411
|
PUTRA ADITYA RISSANDI
|
12170164
|
AMIRUDIN SIMBOLON
|
12171487
|
MUHAMMAD MAHMURI
|
12170786
|
Jurusan
SISTEM INFORMASI
FAKULTAS TEKNIK DAN INFORMATIKA
UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat allah swt yang telah
melimpahkan rahmad dan karunia-Nya sehinggan saya dapat meyelesaikan . Laporan Data Forgery Bidang Studi EPTIK akan di
buat dalam bentuk yang sederhana. Tujuan penulisan Laporan Data Forgery di Program Studi Diploma III (D3)
bidang study Sistem Informasi ini
adalah untuk memenuhi tugas Laporan dari dosen dan untuk menambah wawasan
sesuai bidang studi. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang
telah membantu dan membagi sebagian pengetahuannya untuk berbagi.Akhir kata
saya mengerti laporan ini bahwasannya masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena
itu, kritik dan saran yang membangun tetap penulis nantikan demi kesempurnaan
laporan E-Bisnis ini dan atas Perhatianya penulis ucapkan terima kasih.
Penulis
DAFTAR ISI
LEMBAR
JUDUL....................................................................................................................... i
KATA
PENGANTAR.............................................................................................................. ii
DAFTAR
ISI................................................................................................................................... iii
BAB I
PENDAHULUAN........................................................................................................ i
1.1. Latar Belakang........................................................................................................... 1
1.2. Maksud Tujuan dan Manfaat.............................................................................. 2
1.3. Metode Penelitian..................................................................................................... 3
1.4. Ruang Lingkup Masalah …………………………................................ 4
BAB II
LANDASAN TEORI............................................................................................... 5
2.1. Pengertian Data
Forgery...................................................................................... 6
2.2. Faktor - Faktor Kejahatan Data Forgery...................................................... 7
BAB III
PEMBAHASAN....................................................................................................... . 8
3.1. Definisi Data
Forgery ………………………………........................... 9
3.2. Contoh Kasus Data Forgery ……………………….................... 10
3.2.1. Data Forgery pada Kpu.go.id ……………….............................. 11
3.2.2. Analisa Kasus ………………………………............................... 12
3.2.3. Email
Phising …………………………………….............................. 13
3.2.4. Instagram
……………………………………............................. 14
3.3. Penanggulangan dan Pencegahan Data Forgery ………….. 15
3.3.1. Penanggulangan Data Forgery ………………………… 16
3.3.2. Penanggulangan Global ……………………………... 17
3.3.3. Cara Mencegah terjadinya Data Forgery …………….. 18
BAB IV
PENUTUP.................................................................................................................... 19
4.1. Kesimpulan.................................................................................................................. 20
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................................................ 21
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dahulu, ketika
mengarsipkan data-data penting hanya disimpan pada sebuah lemari besar. Dan
dalam pencarian datanya pun menjadi lama, apabila data atau dokumen-dokumen
penting yang diarsipkan ada pada jumlah yang banyak.
Pada era
globalisasi ini, dalam pengarsipan data maupun dokumen-dokumen penting baik
dalam instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta lebih banyak menggunakan
komputer maupun laptop dan simpan didalam sebuah database sehingga dalam
pencarian data maupun dokumen-dokumennya lebih cepat.
Walaupun sebagian masih menggunakan lemari besar dalam
penyimpanan arsip data maupun dokumen-dokumen pentingnya.
Baik dahulu maupun
pada zaman sekarang ini, celah untuk mencuri data maupun dokumen-dokumen
penting masih tetap bisa dilakukan, walaupun sistem didalam instansi
pemerintahan dan perusahaan swasta sudah dikatakan secure, tetap saja pencurian
data maupun dokumen-dokumen penting masih bisa dilakukan.
1.2. Maksud dan Tujuan
Adapun
maksud dari penulisan makalah ini adalah :
1.
Memberikan pengertian dan pemahaman
dari Data Forgery.
2.
Belajar membuat
makalah tentang Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam materi Data Forgery.
Sedangkan tujuan
penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai tugas pertemuan 11 semester 6
mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
1.3. Metode Penelitian
Metode penelitian merupakan
langkah penting dalam penyusunan .laporan makalah ini. Didalam kegiatan
penelitian, penulis melakukan pengumpulan data melalui cara :
1.
Studi
Pustaka (literature)
Sebuah metode dengan cara menghimpun
infromasi yang relevan dengan topik atau masalah yang sedang diteliti,dalam hal
ini tentang kasus data forgery.
1.4. Ruang Lingkup Masalah
Ruang lingkup penulisan makalah
ini dibatasi pada pembahasan tenatang kasus kejahatan data forgery baik pemalsuan sebuah situs internet maupun email
pishing juga penanggulangannya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Data
Forgery
Pengertian data
adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa
angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data
masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut.
Pengertian data juga bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe
tertentu, baik suara, ganbar atau yang lainnya.
Menurut kamus oxford
definis data adalah “facts or information
used in deciding or discussing
something”. Terjemahannya adalah “fakta atau informasi yang digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan sesuatu”. Juga
bisa berarti “information prepared for or
stored by a computer” dalam bahasa Indonesia berarti “informasi yang
disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer.
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau
keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau
kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery
adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak
sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya
menguntungkan diri sendiri.
Dengan kata lain
pengertian data forgery adalah data
pemalsuan atau dalam dunia cybercrime
Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui
Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah
terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena
korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja
disalah gunakan.
Kejahatan jenis ini
dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada
di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga
yang memiliki situs berbasis web database.
Data Forgery biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik
data tersebut. Menurut pandangan penulis, data
forgery bisa digunakan dengan 2 cara
yakni:
1.
Server Side (Sisi Server)
Yang dimaksud dengan server side adalah pemalsuan yang
cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuah fake website yang sama persis dengan web
yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna
karena salah ketik.
2.
Client Side (Sisi Pengguna)
Penggunaan cara ini sebenarnya bisa
dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena si pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah fake website.
Si pelaku hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya yang
disalahgunakan. Ternyata data forgery
tidak sesulit kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat merisaukan para
pengguna internet, karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya
di internet.
2.2.
Faktor-Faktor yang Mendorong Kejahatan Data
Forgery
Faktor Pendorong Pelaku Data Forgery
Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya data forgery adalah sebagai berikut :
1.
Faktor Politik
Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu
untuk mencari informasi tentang lawan politiknya.
2.
Faktor Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja,
apalagi dengan kecanggihan dunia cyber
kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang
komputer saja.
3.
Faktor Sosial Budaya
Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya : a. Kemajuan Teknologi Infromasi
Karena teknologi sekarang semangkin
canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi
dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
b. Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam
bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
c. Komunitas
Untuk membuktikan
keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa
sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Definisi Data Forgery
Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scripless document melalui
Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen – dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi seperti nomor
kartu kredit dan data-data pribadi lainnya yang bisa saja disalah gunakan oleh
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
3.2. Contoh Kasus Data Forgery
3.2.1. Data Forgery Pada Kpu.go.id
Pada hari rabu
17/4/2004, Dany Firmansyah (25 tahun) konsultan teknologi informasi TI, PT.
Dana reksa di jakarta, berhasil membobol situs milik KPU dihttp://tnp.kpu.go.id
dan mengubah nama-nama partai didalamnya menjadi nama unik seperti partai kolor
ijo, partai mbah jambon, partai jambu dan sebagainya.
Dani menggunakan
teknik SQL injection (pada dasarnya
teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di
addres bar browser) untuk menjebol situs KPU, kemudian Dani tertangkap pada
kamis 22/4/2004. Ancaman hukuman bagi tindakan yang dilakukan dani firmansyah
adalah sesuai dengan bunyi pasal 50 UU No 36/1999 tentang telekomunikasi
berbunyi ”Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda
paling banyak Rp 600.000.000,00.
3.2.2. Analisa Kasus
Setelah dilihat
dari kasus diatas maka Dany Firmansyah termasuk dalam data forgery yaitu memalsukan data pada data dokumen-dokumen
penting yang ada di internal.ddan
adapun dasar hokum yang dipakai untuk menjerat dani firmansyah dalah dijerat
dengan pasal-pasal UU No36/1999 tentang Telekomunikasi, yang merupakan bentuk
Lex specialis dari KUHP dibidang cybercrime.
ada tiga pasal yang menjerat adalah sebagai berikut:
Dani firmansyah, hacker situs KPU dinilai terbukti
melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 22 huruf a,b,c pasal 38 dan pasal
50 UU No 36tahun 1999 tentang telekomunikasi.pada pasal 22 UU Telekomunikasi
berbunyi:setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak,tidak sah atau
memanipulasi :
1. Akses kejaringan telekomunikasi, atau
2.
Akses ke jasa telekomunikasi, atau
3.
Akses kejaringan telekomunikasi
khusus.
Unsur-unsur pasal ini telah terpenuhi dengam pembobolan situs
KPU yang
dilakukan oleh dani secara ilegal dan tidak sah, karena
dia tidak memilik hak atau izin untuk itu, selain itu dani firmansyah juga
dituduh melanggar pasal 38 bagian ke 11 UU Telekomunikasi yang berbunyi ”Setiap
orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan
elektromagnetik terhadap penyelenggaran telekomunikasi”, internal sendiri
dipandang sebagai sebuah jasa telekomunikasi .pasal ini juga bisa diterapkan
pada kasus ini,sebab apa yang dilakukan oleh dani juga menimbulkan gangguan
fisik bagi situs milik KPU.dilihat dari kasus dani firmansyah maka dapat
dijerat juga dengan UU ITE, yaitu sebagian berikut;
1.
UU ITE No 11 pasal
27 ayat 3 tahun 2008, yang berbunyi: ”setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan ataumembuat dapat diaksesnya
informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memilik muatan penghinaan
dan atau pencemaran nama baik.
2.
UU ITE No 11 pasal
30 ayat 3 tahun 2008, yang berbunyi: ”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hokum mengakses computer
dan atau sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan
karena dani firmansyah telah terbukti, dia melakukan
penghinaan dan percemaran nama baik partai-partai yang ada dalam situs KPU
dengn cara mengganti-ganti nama partai tersebut.tidak hanya itu Dani firmansyah
juga telah terbukti jelas bahwa dia melakukan menjebolan sistem keamanan pada
situs KPU.
Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan /
Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat
karakter dari cybercrime ini berbeda
dari kejahatan konvensional.
Perlunya Dukungan
Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara
intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam
penanggulangan cybercrime.
Penggunaan enkripsi
untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah
data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext).
Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password),
penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.
3.2.3. Email Phising
Ada beberapa modus
kriminalitas didunia maya, salah satu bentuknya yang wajib diwaspadai adalah
pencurian data-data account penting anda. Pelaku biasanya adalah seorang hacker
dengan cara menjebak orang lain untuk tidak sadar bersedia memberikan data-data
account-nya.
Modus yang
digunakan adalah mengirimkan sebuah email phising yaitu pengiriman email yang
bertujuan untuk mencuri data data rahasia tentang account kita, email seperti
ini harus kita waspadai, caranya adalah dengan tidak mengindahkan dan menuruti
perintah-perintah si hacker tersebut.
Selanjutnya anda lakukan blokir alamat email dari si pengirim e-mail phising tersebut.
3.2.4. Instagram
Baru-baru ini,
Facebook mengumumkan secara resmi akuisisinya bersama Instagram-aplikasi foto populer di smartphone, yang juga telah
dirilis dalam versi Android beberapa waktu lalu. Diberitakan pula, bahwa
Facebook telah membayar tunai dengan perkiraan senilai $1 miliyar (629m
poundsterling) dalam pengambil alihan saham tersebut.
Penjahat cyber melihat adanya peluang ini dan
mulai mengambil keuntungan dari kepopuleran Instagram. TREND MICRO, perusahaan keamanan terdepan, telah menemukan web page palsu yang
mengajak user untuk mendownload link installer Instagram tersebut ke dalam ponsel Android. Tanda kotak merah
tersebut (pada gambar)
mengindikasikan link yang dapat
diakses, kemudian mengarahkan user
untuk mengunduhnya.
Nah, Tapi tunggu
dulu jangan begitu saja Anda percaya dengan link
installer tersebut, karena seketika saat Anda mulai men-downloadnya, maka malware pun akan masuk ke dalam ponsel Anda.
Sama seperti web page Instagram tiruan, dan ternyata web page aplikasi ini berasal dari web Rusia.
Pemalsuan Instagram telah terdeteksi dengan file
ANDROIDOS_SMSBOXER.A. Berawal dari analisis kami, malware akan meminta user agar diijinkan untuk mengirimkan
permintaan dengan menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada
kenyataannya, malware jenis ini mengirimkan pesan ke nomor tertentu. Aplikasi
palsu ini juga menghubungkan ke situs tertentu, agar memungkinkan beberapa file
lainnya untuk diunduh ke perangkat.
Modusnya sangat
sederhana, penjahat cyber memfotokopi
tampilan website instagram aplikasi foto yang seolah-olah milik facebook instagram.
Seketika saat Anda mulai
men-downloadnya, maka malware pun akan masuk ke dalam ponsel. Tujuannya adalah
meminta user agar diijinkan untuk mengirimkan permintaan dengan menggunakan
nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada kenyataannya, malware jenis ini mengirimkan pesan ke
nomor tertentu. User disarankan untuk
berhati-hati dan waspada sebelum mengunduhnya dari Android apps, terutama
beberapa hosted yang merupakan pihak ketiga dari aplikasi tersebut.
3.3. Penanggulangan dan Pencengahan Data Forgery
3.3.1 Penanggulangan Data Forgery
Ciri-ciri dari umum dari data
forgery seperti kasus email phising
adalah dengan memperhatikan dari subject
dan content-nya, sebagian sebagai
berikut :
a.
Verify Your Account.
Jika verify nya
meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik.
Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun
kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya
dengan mengklik suatu 8 URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam,
lakukan saja, karena ini mekanisme umum.
b.
If you don’t respond within 48 hours,
your account will be closed.
“Jika anda tidak
merespon dalam waktu 48 jam, maka akun anda akan ditutup”. Harap membaca
baik-baik dan tidak perlu terburu-buru. Tulisan di atas wajib anda waspadai
karena umumnya hanya “propaganda” agar pembaca semakin panik.
c.
Valued customer.
Karena e-mail
phising biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa
menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita
langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di
milis atau forum komunitas tertentu.
d.
Click the link below to gain access to your
account.
Metode lain yang
digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu.
Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta
registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai.
misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username
dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka
informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email.
Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk
mendapatkan password email Anda.
Yang lebih rumit
lagi, sekarang sudah ada beberapa e-book
yang berkeliaran di internet untuk menawarkan teknik menjebol password. Seperti diketahui Password
merupakan serangkaian karakter, baik berupa huruf, string, angka atau kombinasinya
untuk melindungi dokumen penting. Anda bisa bayangkan jika password email anda Jebol , yang terjadi adalah seluruh data-data
akan dapat diketahui, termasuk password
Account Internet Banking anda yang verifikasinya biasa masuk melalui email. Maka akan habis uang anda di account tersebut.
3.3.2. Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah
membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan
computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan
laporannya yang berjudul Computer-Related
Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting
yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cyber crime adalah :
1.
Melakukan modernisasi hukum pidana nasional
beserta hukum acaranya.
2.
Meningkatkan sistem
pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3.
Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber crime.
4.
Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi.
5.
Meningkatkan
kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cyber crime.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga
khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization),
diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat
memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai
sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan
informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif
kepada masyarakat, serta melakukan
riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri
sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team).
Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah
keamanan komputer.
3.3.3. Cara Mencegah terjadinya Data Forgery
Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya
:
1.
Perlu adanya cyber
law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di
internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2.
Perlunya
sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh
lembaga-lembaga khusus.
3.
Penyedia web-web
yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk
meningkatkan keamanan.
4.
Para pengguna juga
diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di
internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian
pengguna.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari
makalah cybercrime ilegal conten adalah sebagai berikut:
1.
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemamfaatan teknologi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar