ILLEGAL CONTENT
PROGRAM DIPLOMA III (D3)
Disusun oleh :
ABRIAN 1217 0411
AMIRUDIN
SIMBOLON 12171487
MUHAMMAD
MAHMURI
12
170786
MUHAMMAD
RUSLI
12170178
PUTRA ADYTIA RUSSANDI 12170164
Jurusan
SITEM INFORMASI
UNIVERSITAS BINA
SARANA INFORMATIKA 2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat allah swt
yang telah melimpahkan rahmad dan karunia-Nya sehinggan saya dapat meyelesaikan
. Laporan Illegal Content Bidang Studi EPTIK akan di buat dalam bentuk yang sederhana.Tujuan
penulisan Laporan Illegal Content di
Program Studi Diploma III(D3) bidang study Sistem Informasi ini adalah untuk memenuhi tugas Laporan dari
dosen dan untuk menambah wawasan sesuai bidang studi. Saya juga mengucapkan
terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan membagi sebagian
pengetahuannya untuk berbagi.Akhir kata saya mengerti laporan ini bahwasannya masih jauh dari kesempurnaan.
Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun tetap saya nantikan demi
kesempurnaan laporan E-Bisnis ini dan
atas Perhatianya saya ucapkan terima kasih.
Penulis
DAFTAR
ISI
LEMBAR JUDUL ............................................................................... i
KATA
PENGANTAR ........................................................................ ii
DAFTAR
ISI ........................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN .................................................................... iv
1.1 Latar Belakang ............................................................ 1
1.2
Maksud Tujuan dan Manfaat...................................... 2
1.3
Ruang Lingkup Masalah ............................................. 3
BAB II LANDASAN TEORI ............................................................. 4
2.1. Pengertian Cybercrime dan cyberlaw......................... 5
2.2.Karakteristik Cybercrime
2.3 Hukum Illegal Content.......................................... 6
BAB III PEMBAHASAN .................................................................... 7
3.1. Pembahasan Analisa
kejahatan Illegal Content.......... 8
3.2. Motif Kejahatan.......................................................... 10
3.3. Contoh Kasus Illegal Content..................................... 11
3.4. Penanggulangan kejahatan.......................................... 12
BAB IV PENUTUP ............................................................................ 13
Kesimpulan 14
Saran 15
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................... 16
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
kemajuan teknologi informasi dan komunikasi semakin pesat disertai
dengan banyak bermunculan perangkat-perangkat komunikasi yang menawarkan
kecanggihan dan kemudahan termasuk kemudahan dalam berselancar di dunia maya
dengan cepat dan hemat. Internet seolah menjadi hal yang wajib bagi setiap
perangkat komunikasi saat ini. Kecanggihan teknologi tersebut juga diimbangi
dengan tumbuh tingginya tindakan-tindakan kriminal dalam dunia komunikasi dan
informasi. Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena
pemanfaatan teknologi internet. Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer
semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet
pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan terpesat
pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan
ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia
internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif
dari dunia maya ini tentu saja menambah perkembangan teknologi dunia dengan
segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatifnya pun tidak bisa
dihindari. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan
munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau kejahatan melalui
jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia, seperti
pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, transmisi data orang lain,
misalnya dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak
dikehendaki ke dalam progammer komputer. Adanya cybercrime telah menjadi
ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Selain itu di dalam era modernisasi ini kita mau tidak mau harus mengutamakan
teknologi yang semakin maju.Informasi saat ini sudah menjadi sebuah komoditi
yang sangat penting. Kemampuan yang dapat menyediakan dan mengakses informasi
secara cepat dan akurat menjadi sangat esensial bagi para pemakai baik yang
berupa organisasi komersial (perusahaan), Perguruan tinggi, Pemerintah,
Individual.Namun dengan adanya system informasi yang sermakin canggih, ada saja user
atau pemakai menyalah gunakan system informasi yang sudah ada baik untuk
kepentingan pribadi ataupun kelompok yang dapat merugikan orang lain.
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulis membuat makalah ini adalah :
1.
Menambah wawasan tentang illegal content
2.
Sebagai media informasi kepada pembaca tentang kejahatan
dunia maya ( cybercrime ) terutama dalam kasus Illegal Content
3.
Media bagi penulis untuk menuangkan pengetahuan mengenai
cybercrime sub Illegal Content
Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah
untuk memenuhi nilai mata kuliah Etika Profesi Teknik Informasi dan Komunikasi
pada semester 6 (enam) ini.
1.3. Ruang Lingkup Masalah
Dalam penulisan Makalah ini, penulis hanya terfokus pada pembahasan Illegal Content. Untuk mencapai tujuan
supaya penulisan yang dilakukan lebih terarah dan tidak keluar dari topik
pembahasan, maka penulis hanya membahas jenis cybercriem dalam lingkup Ilegal
Content di Indonesia, dan penanggulangannya serta penegakan hukum Etika Profesi
Teknologi & Informasi di Indonesia
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.
Pengertian
Cybercrime
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan
pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam
cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut
dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime.
Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara
ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime
and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000,
menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1.
Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara
langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh
komputer.
2.
Cybercrime dalam arti luas disebut computer
related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem
komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai
sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan
ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Contoh Kasus Cyber Crime :
a. Pencurian dan Penggunaan account internet milik orang lain salah satu dari sebuah
ISP (Internet Service Provider)
adalah adanya account pelanggan
mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian
yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri.Sementara itu orang
yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru
terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari
pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini
banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di
Bandung.
b. Membajak
situs Web Salah satu
kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah
mengubah halaman web, yang
dikenal dengan istilah deface.
Pembajakan dapat dilakukan
dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di
Indonesia menunjukkan satu situs web dibajak
setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini.
2.2. Karakteristik Cybercrime
Cybrcrime memiliki karakteristik unik yaitu :
a. Ruang lingkup kejahatan
.... Ruang lingkup kejahatan cybercrime bersifat global.
Crybercrime sering kali dilakukan secara
trans nasional, melintas batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi
hukum negara yang berlaku terhadap pelaku.
.... Karakteristik internet dimana orang dapat berlalu-lalang
tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas
kejahatan yang tak tersentuk hukum.
b.
Sifat kejahatan
Cybercrime tidak menimbulkan kekacauan yang mudahterlihat (non-violence)
c.
Pelaku kejahatan
Pelaku cybercrime lebih bersifat
universal, maksudnya adlah umumnya pelaku kejahatan adalah orang-orang yang
menguasai pengetahuan tentang computer, teknik pemograman dan seluk beluk
dunia cyber
2.3 Hukum
Illegal Content
Pelaku yang menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik
yang bermuatan ‘illegal content’ dapat perseorangan atau
badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang
adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga Negara asing,
maupun badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal
52 ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi yang melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk
menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan ‘illegal
content’ dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Illegal Content
Menuurut kejahatan dengan masukkan data atau
informasi ke internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum
atau menggunakan ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong
atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah dan sebagainya.
Illegal Content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengeriannya menjadi :
kegiatan menyebarkan (mengunggah, menulis) hal yang salah atau diarang/dapat
merugikan orang lain. Yang menarik drai hukuman atau sangsi untuk beberapa
kasus seseorang yang terlibat dalan “illegal
content” ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah
saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak dapat mendapat hukuman
apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang
tidak baik.
Contoh
kasus belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang
(biasanya artis atau public figure
lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer
seperti Photoshop. Kemudian
gambar ini dipublikasikan lewat internet dan tambahkan sedikit berita palsu
berkenaan dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi
korban karena dapat merusak image sesorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi,
para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat
berjalan dengan baik.
Akhir-akhir
ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak terpuji kebenran akan
faktanya yang terbesar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto, video,
maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatang kerugian bagi pihak
yang menjadi korban dalam pemberitahuan yang tidak benar tersebut, seperti kita
ketahui pasti pemberitaan yang beredar berita yang sifatnya negatif.
Biasanya
peristiwa seperti ini banyak terjadi pada kalangan selebriti, baik itu dalam
bentuk foto maupun video. Seperti yang di alami baru-baru ini tersebar
foto-foto- mesra di kalangan selebriti, banyak dari mereka yang menjadi korban
dan menanggapinya dengan santai karena mereka tidak pernah merasa berfoto
seperti itu. Ada juga dari mereka yang mengaku itu memang koleksi pribadinya
namun mereka bukanlah orang yang mengunggah foto-foto atau vieo tersebut ke
internet, mereka mengatakan ada tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab
melakukan perbuatan tersebut. Ada juga yang mengaku bahwa memang ponsel atau
laptop pribadi mereka yang didalamnya ada foto-foto atau video milik pribadi
hilang, lalu tak lama kemudian foto-foto atau video tersebut muncul di
internet.
Motif Kejahatan Sebuah kejahatan akan selalu diawali oleh sebuah motif,
yang menyebabkan pelaku melakukan kejahatan tersebut. Begitupula dalam
melakukan kejahatan di dunia maya, umumnya motif tersebut dapat dikelompokkan
menjadi dua kategori, yaitu :
1. Motif
Intelektual, sebuah tindak kejahatan yang dilakukan hanya untuk sekedar
kepuasan pribadi ataupun untuk menunjukan bahwa dirinya telah mampu untuk hal
tersebut.
2. Kejahatan
yang berasal dari motif tersebut biasanya dilakukan oleh seseorang secara
individual.
Motif
Ekonomi, Politik, dan Kriminal, sebuah tindak kejahatan yang dilakukan untuk
memperoleh keuntungan baik itu pribadi maupun suatu kelompok atau golongan
tertentu. Tindakan tersebut dapat berdampak pada kerugian yang besar baik
secara ekonomi maupun politik pihak lain.
3.3 Contoh Kasus Illegal
Content
Contoh Kasus Illegal Content belakangan ini
marak sekali terjadi pemalsuan berita yang dilakukan oleh oknum-oknum yang
tidak bertanggung jawab dengan cara menyebarkan berita yang belum tentu
kebenarannya, kemudian dipublikasikan lewat internet. Hal ini sangat merugikan
pihak lain, dari banyak kasus yang terjadi para pelaku kejahatan ini susah
dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.
Akhir-akhir
ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan
faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto, video
maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak
yang menjadi korban dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita
ketahui pasti pemberitaan yang di beredar merupakan berita yang sifatnya
negatif.
3.3.
Pelaku dan Peristiwa dalam Kasus Illegal Content
Pelaku:
pelaku yang menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang
bermuatan Illegal Content baik perseorangan atau badan hukum. Sesuai isi
Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perorangan baik warga negara
Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum
diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa korporasi yang
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE,
termasuk menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang
bermuatan Illegal Content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua
pertiga.
Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik atau dokumen
elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur :
a) Illegal
Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan,
berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
b)Dengan
sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan
menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku
secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” atau
“mentransmisikan” atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau
dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan
tindakannya tersebut dilakukannya tidak legitimate interest.
Perbuatan pelaku berkaitan Illegal Content dapat dikategorikan
sebagai berikut:
a. Penyebaran informasi elektronik yang
bermuatan illegal content
b.Membuat dapat diakses informasi elektronik yang
bermuatan illegal content
c.Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi
elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan
pasal 34 UU ITE).
Solusi pencegahan cyber crime
illegal content:
a)Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang
lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya
b)Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan
sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa
c) Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
d)Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer
nasional sesuai standar internasional
e)Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur
penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
f) Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi
g)Meningkatkan kerjasama antar negara, baik
bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui
perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak
pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet sebagai prioritas utama.
3.4 Penanggulangan
kejahatan
Solusi pencegahan cyber crime illegal contents :
- Tidak memasang gambar yang
dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya
- Memproteksi gambar atau foto
pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses
secara leluasa
- Melakukan modernisasi hukum
pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
- Meningkatkan sistem pengamanan
jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
- Meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengancybercrime
- Meningkatkan kesadaran warga
negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan
tersebut terjadi
- Meningkatkan kerjasama antar
negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya
penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian
ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana
di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.
Cara atau penanggulangan
Hindari membuka situs-situs yang tidak terpercaya, biasanya menampilkan tampilan-tampilan yang berbau pornografi seperti video dan foto-foto. Dan gunakan anti virus yang memiliki fitur internet security. Anti virus ini dapat memberikan informasi web mana yang aman dan berbahaya.
BAB IV
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari makalah cybercrime ilegal conten adalah
sebagai berikut:
1. Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul
karena pemamfaatan teknologi.
2. Jenis cybercrime ada
11 macam yaitu Unauthorized Access
to Computer System and Service, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against
Intellectual Property, Infringements of Privacy dan Ilegal Contents.
3. Langkah
penting yang harus dilakukan setiap Negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional
beserta hukum acaranya, meningkatkan system keamanan jaringan computer secara nasional secara
internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hokum
mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan
dengan cybercrime, meningkatkan
kesadaran warga Negara mengenai masalah cybercrime serta petingnya mencegah kejahatan tersebut
terjadi, meningkatkan kerja sama dalam upaya penanganan cybercrime.
DAFTAR PUSAKA
https://restubudi91.wordpress.com/2016/06/26/contoh-perusahaan-yang-berevolusi-ke-e-business/
bungsutaufikhidayats.blogspot.com/2017/01/makalah-e-business-e-commerce.html
https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-e-bisnis/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar